Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kertas plug wrap non-porous adalah lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Kertas plug wrap non-porous adalah lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Ditemukan dalam 157/PMK.010/2021Bungkusan yang dikecualikan adalah bungkusan dengan pembungkus zat radioaktif yang mempunyai aktivitas sangat rendah sehingga paparan radiasi yang ditimbulkan dalam batas aman, contohnya smoke detector, jam tangan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Indeks Keselamatan Kekritisan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat kekritisan pada akumulasi Bungkusan, pembungkus luar, atau Peti Kemas yang berisi Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6).
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organisme yang tidak diinginkan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2010Peti Kemas Besar adalah Peti Kemas yang memiliki: a. volume internal lebih besar dari 3 m3 (tiga meter kubik); b. ukuran panjang 20 (dua puluh) kaki; atau c. ukuran panjang 40 (empat puluh) kaki. 4
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2015Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); 2021, No. 737 b. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC); c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021Nilai Tambah Domestik (Domestic Value Addition) yang selanjutnya disebut DV20 adalah nilai tambah domestik yang dikontribusikan oleh 1 (satu) Pihak dengan nilai persentase mencapai minimal 20% (dua puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB) suatu Barang Originating.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Aturan Khusus Produk (Product-Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced); b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC); c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau d. barang yang merupakan hasil dari suatu reaksi kimia tertentu;
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); b. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC); c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2020 dan 20/PMK.07/2020