Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1998Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1997Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1997Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1998Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2016Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2020Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2016Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepada warga Negara.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2020Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022, PP 13 TAHUN 2020, dan 5 dokumen lainnya