Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2009Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Medik Veteriner adalah Dokter Hewan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017