Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2009Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya Pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2009Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017