Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program- program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program- program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak 4 administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
Ditemukan dalam 276/PMK.01/2014Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internaisonal yang bersifat multilateral.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak secara bilateral, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement) yang selanjutnya disebut TIEA adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan administratif perpajakan melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
Ditemukan dalam 16/PMK.04/2015 dan 60/PMK.03/2014Private Placement adalah mekanisme transaksi Surat Berharga Negara yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Berharga Negara sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021Perjanjian Induk Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk adalah kesepakatan tertulis mengenai prinsip-prinsip dan ketentuan umum dalam Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty yang dapat mengacu pada praktek internasional yang berlaku (International Best Practice).
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Penempatan Langsung (Private Placement) yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan Penjualan SBSN Valas kepada Pihak dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Deklarasi Keamanan (Declaration of Security) yang selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan yang diterapkan masing-masing pihak.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Penempatan Langsung (Private Placement), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018