Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2004 dan PP 55 TAHUN 2009Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi, baik dalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupun bentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah adalah standarisasi data, sistem, infrastruktur, komunikasi data atau pertukaran data antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004Kebijakan Satu Peta, yang selanjutnya disebut KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
Ditemukan dalam PERPRES 9 TAHUN 2016Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada 3 suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Informasi spasial adalah informasi mengenai titik dasar teknis, peta dasar, peta pendaftaran, peta tematik dan bidang-bidang tanah.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan,kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
Ditemukan dalam PERPRES 9 TAHUN 2019