Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ketentuan ini secara khusus menegaskan bahwa sistem pendaftaran yang dianut di Indonesia adalah sistem pendaftaran tertutup.
Ketentuan ini secara khusus menegaskan bahwa sistem pendaftaran yang dianut di Indonesia adalah sistem pendaftaran tertutup.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999"Kecuali jika terbukti sebaliknya" adalah yang merupakan pengejewantahan dari prinsip iktikad baik yang dianut dalam sistem hukum Indonesia.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Diantara pengalaman tersebut adalah mengenai prinsip sistim daftar yang dalam Undang-undang dinyatakan sebagai pengakuan terhadap stelsel organisasi atau kedaulatan organisasi yang ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui pemilihan umum. Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Undang-undang ini mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1975 dan UU 5 TAHUN 1975Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN dalam valuta asing di luar wilayah hukum Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018ayat 2 adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2006Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Perguruan tinggi asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2006Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010, PP 32 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnya