Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah antara lain adalah ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata yaitu : 1601 p; 1601 q; 1601 r; 1601 s; 1601 t; 1601 u; 1601 v; 1602; 1602 a: 1602 b; 1602 c; 1602 d; 1602 e; 1602 f; 1602 g; 1602 h; 1602 i; 1602 j; 1602 k; 1602 l; 1602 m; 1602 n; 1602 o; 1602 p; 1602 q; 1602 r; 1602 s; 1602 t; 1602 u; 1602 v alinea 5, 1968 alinea 3 dan 1971 sepanjang yang menyangkut upah.
Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah antara lain adalah ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata yaitu : 1601 p; 1601 q; 1601 r; 1601 s; 1601 t; 1601 u; 1601 v; 1602; 1602 a: 1602 b; 1602 c; 1602 d; 1602 e; 1602 f; 1602 g; 1602 h; 1602 i; 1602 j; 1602 k; 1602 l; 1602 m; 1602 n; 1602 o; 1602 p; 1602 q; 1602 r; 1602 s; 1602 t; 1602 u; 1602 v alinea 5, 1968 alinea 3 dan 1971 sepanjang yang menyangkut upah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1981Aset bekas Milik Asing/China adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960; b. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962; c. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960; b. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962; c. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T- 0403/G-5/5/66.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960; b. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962; c. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G- 5/5/66.
Ditemukan dalam 256/PMK.05/2015Aset Bekas Milik Asing dan Bekas Milik Cina, yang selanjutnya disebut Aset Bekas Milik Asing/Cina, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960; b. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962; c. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2009Aset Bekas Milik Asing dan Bekas Milik Cina, yang selanjutnya disebut Aset Bekas Milik Asing/Cina, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960; b. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962; c. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2011Rincian dari penerimaan pembiayaan penerbitan Surat Utang Negara adalah sebagai berikut: 2006 2005 Pelunasan Investasi dari Obligasi Rp 0 Rp 21.582.000.000 Penerimaan Utang Bunga Obligasi Negara Dalam Negeri 1.689.768.517.000 320.154.502.348 Pembiayaan untuk Obligasi Dalam Negeri 73.757.650.000000 22.539.996.600.000 Penerimaan Penerbitan/Penjualan Obligasi LN 18.466.901.169.540 24.490.853.735.257 Penerimaan Utang Bunga Obligasi Negara LN 320.496.746.922 0 Rp94.234.816.433.462 Rp47.372.586.837.605 D.2.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi. Ayat (2) Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan Gubernur memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur memuat antara lain : a. pengengkatan dan pemberhentian pegawai; b. peraturan kepegawaian; c. sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari: a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah; c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan; e. Pelayanan Pendaftaran Tanah; f. Pelayanan Informasi Pertanahan; g. Pelayanan Lisensi; h. Pelayanan Pendidikan; i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965; dan j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain. b. Luas...Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi: a. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan; b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas, yang meliputi:
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010Besarnya realisasi Pajak Perdagangan Internasional adalah sebagai berikut: TA 2006 TA 2005 Bea Masuk Rp 12.140.401.555.427 Rp 14.920.926.026.871 Pajak/Pungutan Ekspor 1.091.082.150.011 318.244.888.352 Total Rp13.231.483.705.438 Rp15.239.170.915.223 Rincian lebih lanjut dapat dilihat dalam Daftar
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009