Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang;
Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatu Majelis termasuk Ketua Sidang;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu persidangan;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim di persidangan pengadilan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1997Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan pengadilan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002