Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012 dan 18/PMK.010/2012Kepala Biro adalah Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Kepala Biro adalah Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. 4
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Pimpinan Unit Pengelola adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Pemeriksa adalah pegawai Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 210/PMK.07/2011Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2002Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014, 137/PMK.01/2016, dan 1 dokumen lainnyaKetua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2021