Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penangggung Jawab Proyek Kerjasama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penangggung Jawab Proyek Kerjasama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang ditimbulkan oleh risiko infrastruktur dan tertuang dalam Perjanjian KPBU IKN untuk dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan pemerintah.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
Ditemukan dalam 257/PMK.011/2011Dukungan infrastruktur adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial danjatau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam pelaksanaan proyek kerjasama penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006Ekuitas adalah sumber pembiayaan Proyek Kerja Sama di luar pinjaman yang besarnya sesuai dengan rasio ekuitas berbanding pinjaman yang ditetapkan oleh PJPK sebagai kewajiban Badan Usaha Pemenang Lelang untuk membiayai pembangunan Proyek Kerja Sama.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012