KEWAJIBAN NEGARA YANG TELAH MELAKUKAN PENGESAHAN UNIA 1995, adalah sebagai berikut: a. melakukan tindakan konservasi dan pengelolaan yang kompatibel; Negara pantai dan negara penangkap ikan jarak jauh (distant water fishing nations) wajib bekerjasama untuk mencapai tindakan yang sebanding antara yang dilaksanakan di perairan yang berada di bawah yurisdiksi nasionalnya (perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial) dengan di Laut Lepas. b. menerapkan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach); Negara wajib menerapkan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) ketika menetapkan tindakan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan. c. mengelola perikanan dengan pendekatan ekosistem; Negara wajib mengurangi hasil tangkapan samping (by catch) bagi jenis sumber daya hayati lain, seperti ikan, mamalia laut, penyu laut, dan burung laut di luar spesies yang akan ditangkap (non target species), melalui skema konservasi dan pengelolaannya secara terpadu, yang nontarget species dijadikan subjek konservasi dan pengelolaan; Persetujuan implementasi ini juga mewajibkan negara untuk mengumpulkan dan menginformasikan data penangkapan spesies target dan spesies nontarget, berdasarkan Lampiran I Persetujuan ini, yang memuat ketentuan rinci tentang syarat- syarat pengumpulan dan penginformasian data tersebut. d. menetapkan larangan pembenderaan semu; Negara juga wajib mengatur secara ketat larangan pembenderaan semu (reflagging), antara lain dengan menetapkan kewajiban bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya untuk memiliki izin penangkapan ikan di Laut Lepas, dan menjamin bahwa kapal-kapal yang sama juga tidak melakukan kegiatan perikanan tanpa izin di Zona Ekonomi Eksklusif negara lain; e. memperkuat peranan dari organisasi pengelolaan perikanan regional; Negara yang melakukan kegiatan perikanan di Laut Lepas dan negara pantai terkait wajib menjadi anggota organisasi regional yang ada atau mendirikan organisasi regional; Negara wajib meningkatkan penerapan kewajiban untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan oleh organisasi regional yang ada. Sebagai insentif, negara tersebut akan diberi hak akses dalam bentuk alokasi kuota terhadap sumber-sumber perikanan tersebut. f. menetapkan mekanisme penaatan dan penegakan hukum; Persetujuan implementasi ini menetapkan bahwa penegakan hukum dapat diterapkan oleh negara anggota organisasi perikanan tersebut. Negara dapat menaiki dan memeriksa kapal ikan negara anggota lain yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan konservasi dan pengelolaan yang dikeluarkan oleh organisasi regional tersebut; Negara berkewajiban untuk memperkuat skema pemeriksaan dengan menetapkan kewajiban untuk melapor. Baik organisasi antarnegara maupun bukan organisasi antarnegara diperkenankan untuk berpartisipasi sebagai peninjau (observer) dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh organisasi regional dimaksud. Untuk itu, negara wajib untuk memperkuat sistem pengawasan (MCS) dan program pengamat. g. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di ZEE dengan prinsip pengelolaan sumber-sumber perikanan di Laut Lepas berdasarkan pengaturan dalam UNIA 1995, ke dalam hukum nasional; h. negara wajib menjamin penaatan oleh kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya terhadap tindakan konservasi dan pengelolaan subregional dan regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh; i. menerapkan pendekatan kehati-hatian secara luas untuk konservasi, pengelolaan, dan eksploitasi sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam rangka melindungi sumber daya kelautan dan konservasi lingkungan laut; j. menerapkan standar umum minimum internasional yang direkomendasikan untuk tata laksana perikanan yang bertanggung jawab untuk operasi penangkapan ikan; k. kapal perikanan Indonesia, termasuk para awaknya, harus memenuhi standar internasional untuk beroperasi di Laut Lepas.
KEWAJIBAN NEGARA YANG TELAH MELAKUKAN PENGESAHAN UNIA 1995, adalah sebagai berikut: a. melakukan tindakan konservasi dan pengelolaan yang kompatibel; Negara pantai dan negara penangkap ikan jarak jauh (distant water fishing nations) wajib bekerjasama untuk mencapai tindakan yang sebanding antara yang dilaksanakan di perairan yang berada di bawah yurisdiksi nasionalnya (perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial) dengan di Laut Lepas. b. menerapkan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach); Negara wajib menerapkan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) ketika menetapkan tindakan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan. c. mengelola perikanan dengan pendekatan ekosistem; Negara wajib mengurangi hasil tangkapan samping (by catch) bagi jenis sumber daya hayati lain, seperti ikan, mamalia laut, penyu laut, dan burung laut di luar spesies yang akan ditangkap (non target species), melalui skema konservasi dan pengelolaannya secara terpadu, yang nontarget species dijadikan subjek konservasi dan pengelolaan; Persetujuan implementasi ini juga mewajibkan negara untuk mengumpulkan dan menginformasikan data penangkapan spesies target dan spesies nontarget, berdasarkan Lampiran I Persetujuan ini, yang memuat ketentuan rinci tentang syarat- syarat pengumpulan dan penginformasian data tersebut. d. menetapkan larangan pembenderaan semu; Negara juga wajib mengatur secara ketat larangan pembenderaan semu (reflagging), antara lain dengan menetapkan kewajiban bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya untuk memiliki izin penangkapan ikan di Laut Lepas, dan menjamin bahwa kapal-kapal yang sama juga tidak melakukan kegiatan perikanan tanpa izin di Zona Ekonomi Eksklusif negara lain; e. memperkuat peranan dari organisasi pengelolaan perikanan regional; Negara yang melakukan kegiatan perikanan di Laut Lepas dan negara pantai terkait wajib menjadi anggota organisasi regional yang ada atau mendirikan organisasi regional; Negara wajib meningkatkan penerapan kewajiban untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan oleh organisasi regional yang ada. Sebagai insentif, negara tersebut akan diberi hak akses dalam bentuk alokasi kuota terhadap sumber-sumber perikanan tersebut. f. menetapkan mekanisme penaatan dan penegakan hukum; Persetujuan implementasi ini menetapkan bahwa penegakan hukum dapat diterapkan oleh negara anggota organisasi perikanan tersebut. Negara dapat menaiki dan memeriksa kapal ikan negara anggota lain yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan konservasi dan pengelolaan yang dikeluarkan oleh organisasi regional tersebut; Negara berkewajiban untuk memperkuat skema pemeriksaan dengan menetapkan kewajiban untuk melapor. Baik organisasi antarnegara maupun bukan organisasi antarnegara diperkenankan untuk berpartisipasi sebagai peninjau (observer) dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh organisasi regional dimaksud. Untuk itu, negara wajib untuk memperkuat sistem pengawasan (MCS) dan program pengamat. g. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di ZEE dengan prinsip pengelolaan sumber-sumber perikanan di Laut Lepas berdasarkan pengaturan dalam UNIA 1995, ke dalam hukum nasional; h. negara wajib menjamin penaatan oleh kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya terhadap tindakan konservasi dan pengelolaan subregional dan regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh; i. menerapkan pendekatan kehati-hatian secara luas untuk konservasi, pengelolaan, dan eksploitasi sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam rangka melindungi sumber daya kelautan dan konservasi lingkungan laut; j. menerapkan standar umum minimum internasional yang direkomendasikan untuk tata laksana perikanan yang bertanggung jawab untuk operasi penangkapan ikan; k. kapal perikanan Indonesia, termasuk para awaknya, harus memenuhi standar internasional untuk beroperasi di Laut Lepas.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2009PRINSIP-PRINSIP UMUM UNIA 1995 adalah sebagai berikut: a. mengambil tindakan untuk menjamin kelestarian jangka panjang sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dan memajukan tujuan penggunaan optimal sediaan ikan tersebut; b. menjamin bahwa tindakan tersebut didasarkan pada bukti ilmiah terbaik yang ada dan dirancang untuk memelihara atau memulihkan sediaan ikan pada tingkat yang dapat menjamin hasil maksimum yang lestari; c. menerapkan pendekatan kehati-hatian; d. mengukur dampak dari penangkapan ikan, kegiatan manusia lainnya, dan faktor-faktor lingkungan terhadap sediaan target dan spesies yang termasuk dalam ekosistem yang sama atau menyatu/berhubungan dengan atau bergantung pada sediaan target tersebut; e. mengambil tindakan konservasi dan pengelolaan untuk spesies dalam ekosistem yang sama atau menyatu/berhubungan dengan atau bergantung pada sediaan target tersebut; f. meminimalkan pencemaran, sampah barang-barang buangan, tangkapan yang tidak berguna, alat tangkap yang ditinggalkan, tangkapan spesies non target, baik ikan maupun bukan spesies ikan, dan dampak terhadap spesies, melalui tindakan pengembangan dan penggunaan alat tangkap yang selektif serta teknik yang ramah lingkungan dan murah; g. melindungi keanekaragaman hayati pada lingkungan laut; h. mengambil tindakan untuk mencegah dan/atau mengurangi kegiatan penangkapan ikan yang berlebihan dan penangkapan ikan yang melebihi kapasitas dan untuk menjamin bahwa tingkat usaha penangkapan ikan tidak melebihi tingkat yang sepadan dengan penggunaan lestari sumber daya ikan; i. memperhatikan kepentingan nelayan pantai dan subsistensi; j. mengumpulkan dan memberikan pada saat yang tepat, data yang lengkap dan akurat mengenai kegiatan perikanan, antara lain, posisi kapal, tangkapan spesies target dan nontarget dan usaha penangkapan ikan, serta informasi dari program riset nasional dan internasional; k. memajukan dan melaksanakan riset ilmiah dan mengembangkan teknologi yang tepat dalam mendukung konservasi dan pengelolaan ikan; dan l. melaksanakan dan menerapkan tindakan konservasi dan pengelolaan melalui pemantauan, pengawasan, dan pengendalian.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2009Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari Perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut : a. Bidang Ekonomi 1) Perjanjian ini memungkinkan Indonesia bersama Australia memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya minyak dan gas bumi di landas kontinen antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara, tanpa harus menunggu tercapainya kesepakatan tentang batas landas kontinen yang akan terus diupayakan oleh kedua negara. 2) Pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Zona Kerjasama yang diperlukan bagi pembangunan nasional merupakan perwujudan dari amanat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 3) Zona Kerjasama mencakup daerah yang lebih luas dari pada daerah tumpang tindih klaim. 4) Perjanjian ini diharapakan dapat meralisasikan kebijaksanaan Pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan di seluruh Indonesia, termasuk Indonesia Bagian Timur. b. Bidang Sosial-Budaya Kerjasama dan hubungan antara warganegara kedua negara dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini akan mengembangkan saling pengertian dan menjembatani perbedaan-perbedaan dalam latar belakang politik, sosial dan budaya masing-masing yang pada gilirannya akan membantu upaya untuk meningkatkan saling pengertian antara kedua negara. c. Bidang Politik/Hukum 1) Perjanjian ini melembagakan kerjasama antara kedua negara melalui wadah Dewan Menteri (Ministerial Council) dan Otorita Bersama (Joint Authority), yang mencakup berbagai bidang kegiatan. Dengan demikian Perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral yang lebih kokoh dan stabil antara kedua negera. 2) Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi atau merugikan hak-hak berdaulat yang diklaim Indonesia di Celah Timor maupun posisi Indonesia mengenai penetapan batas landas kontinen di daerah tersebut. d. Bidang Pertahanan dan Keamanan 1) Perjanjian ini merupakan sumbangan positif terhadap upaya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di kawasan ini. 2) Kerjasama dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan di Daerah A berdasarkan Perjanjian ini akan meningkatkan semangat kerjasama dan saling percaya antar Angkatan Bersenjata kedua Negara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1991UUD 1945, bahwa bumi dan air dan segala isinya harus diupayakan sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan di sektor perdagangan. Perdagangan internasional yang dalam hal ini kegiatan ekspor ditujukan untuk mendapatkan devisa yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang pembangunan suatu negara. Peningkatan di bidang perdagangan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan tolok ukur utama untuk kemajuan suatu negara. Dewasa ini perdagangan tidak hanya dilakukan dengan cara perdagangan biasa, seperti ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri, tetapi jauh lebih luas daripada itu, yaitu dengan Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam era globalisasi dan liberalisasi yang saat ini berlangsung sangat cepat telah mengakibatkan terjadinya persaingan yang makin tajam di dunia diiringi dengan terjadinya risiko yang sering sangat merugikan pihak pelaku usaha. Risiko yang terjadi yang sering dialami oleh para pelaku usaha adalah risiko pada mata rantai pemasaran, seperti harga, produksi, distribusi, dan pengolahan. Dari semua risiko tersebut, yang paling sulit diperkirakan adalah risiko akibat terjadinya fluktuasi harga, khususnya harga di bidang komoditi. Indonesia...www.djpp.kemenkumham.go.id Indonesia sangat beruntung sebagai salah satu negara penghasil komoditi dunia yang memiliki manfaat ekonomi yang tinggi karena sebagian besar hasilnya dijual ke pasar internasional (ekspor). Sebagai ilustrasi, komoditi utama dunia yang dihasilkan oleh Indonesia seperti kopi, karet, minyak kelapa sawit, olein, timah, batubara, emas, rumput laut, hasil hutan, dan alumunium. Sebagai negara penghasil komoditi, risiko yang mungkin terjadi sebagaimana dijelaskan di atas perlu diatasi dengan instrumen yang disebut sebagai Perdagangan Berjangka. Fungsi ekonomi Perdagangan Berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai (hedging) serta sarana penciptaan harga (price discovery) sebagai harga rujukan (reference of price) yang transparan yang menjadi acuan harga dunia. Dengan Perdagangan Berjangka tersebut, risiko yang merugikan para pelaku usaha khususnya petani kecil dapat terlindungi. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik. Dengan dibentuknya Undang-Undang ini, dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi secara global. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2011Umum Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Melalui prinsip dasar tersebut, pertahanan negara diselenggarakan dengan tujuan menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi pertahanan negara diselenggarakan guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan yang tangguh dalam menghadapi ancaman. Usaha pertahanan negara mempertimbangkan dinamika perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional. Konstelasi geografi Indonesia yang berada pada persilangan dua benua dan dua samudra menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur komunikasi dan jalur transportasi laut bagi dunia internasional yang sangat strategis, serta juga sebagai pelintasan kepentingan nasional berbagai negara di dunia. Kondisi ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata. Wujud ancaman tersebut di antaranya terorisme, bencana alam, perompakan, pencurian sumber daya alam, pelanggaran perbatasan, wabah penyakit, siber, spionase, narkotika, dan konflik terbuka atau perang konvensional. 5 Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. Oleh karenanya, Presiden selaku penyelenggara fungsi pemerintahan menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Kebijakan umum ini meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara, khususnya bidang pertahanan, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya terkait pertahanan negara dengan melibatkan Pemerintah Daerah serta unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ditemukan dalam PERPRES 97 TAHUN 2015STRATEGI SUB BIDANG JALAN DAN JEMBATAN Adalah dengan mengembalikan dan memfungsikan jaringan transportasi darat dengan mengutamakan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan jalan arteri nasional dan provinsi di Aceh dan Nias, serta mengembangkan sistem jaringan transportasi darat untuk evakuasi masyarakat apabila terjadi bencana. Mengutamakan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan jalan urat nadi (jalan arteri nasional), jalan Provinsi, Kabupaten/Kota serta lingkungan, dengan strategi pembangunan jalan dan jembatan yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi yang langsung dikoordinasikan dengan program Kementerian/Lembaga dan Pemda: . Jalan Nasional lintas timur Aceh (selektif). . Jalan Nasional lintas barat Aceh. . Jalan Nasional lintas tengah Aceh (selektif). . Jalan provinsi Aceh (selektif). . Jalan Provinsi Nias. . Jalan kabupaten/kota Aceh/Nias (selektif). 2.3 STRATEGI SUB BIDANG PERHUBUNGAN Sub bidang Perhubungan meliputi Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Transportasi Laut, serta Transportasi Udara. Strateginya adalah: . Mengembalikan dan memfungsikan jaringan dan infrastruktur transportasi darat, pelabuhan dan bandar udara yang rusak/mengalami gangguan, terutama yang berfungsi sebagai akses masuk logistik dan menunjang operasionalisasi rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Kepulauan Nias; . Beberapa pelabuhan laut perlu ditingkatkan fungsi dan kapasitasnya dalam menampung perkembangan teknologi laut dan harus terpadu dengan system transportasi lainnya serta membuka dan memfungsionalkan kembali pelabuhan: Lhokseumawe, Kruing Raya (Malahayati), Simeuleu (pelabuhan baru), Langsa, Calang (Pelabuhan baru), Sabang, Gunung Sitoli dan pelabuhan lokal lainnya. . Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) perlu dikembangkan kapasitasnya menjadi bandar udara internasional dengan fasilitas lengkap dan modern serta harus tetap menjadi bandar udara embarkasi haji untuk Provinsi Aceh; . Bandara Udara Cut Nyak Dhien di Meulaboh diusulkan untuk ditingkatkan kapasitasnya untuk mengantisipasi pengembangan kawasan pantai barat, serta diarahkan untuk mengakomodasi pangkalan pertahanan keamanan; . Sistem jaringan transportasi darat di Provinsi Aceh perlu dikembangkan dengan memperhitungkan akses untuk evakuasi masyarakat apabila terjadi bencana di suatu daerah melalui akses penyelamatan ke wilayah yang relatif aman; . Menyelesaikan pembangunan sistem jaringan transportasi dan telekomunikasi yang memadai dan terpadu untuk mendukung kelancaran hubungan antar wilayah di dalam propinsi dan antar propinsi, serta dengan luar negeri, misalnya: (i) membuka entry point pada simpul-simpul utama transportasi yang baru dalam rangka pengembangan wilayah untuk memperlancar distribusi barang dan jasa yang efisien; (ii) merehabilitasi fasilitas telekomunikasi yang ada dan/atau membangun fasilitas komunikasi baru melalui teknologi nirkabel untuk meningkatkan akses ke daerah perdesaan, baik secara lokal, SLJJ, maupun SLI; . Pelabuhan laut dan penyeberangan yang telah ada di pantai timur maupun pantai barat tetap dipertahankan dan akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang selama ini berfungsi sebagai feeder; . Membangun dermaga darurat dan landasan helipad guna melayani kegiatan transportasi dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat digunakan untuk upaya darurat; . Khusus untuk Pelabuhan Meulaboh akan dilakukan studi untuk kemungkinan direlokasi. Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang telah rusak total juga diusulkan untuk direlokasi dengan melakukan studi untuk mendapatkan lokasi yang tepat; . Peningkatan kapasitas pelabuhan laut dan bandara sipil lainnya, seperti Tapak Tuan, Rembele (Bener Meriah), Kuala Batee, Sabang dan Gunung Sitoli; serta . Pembangunan airstrip di Blangkejeren dan Calang. 2.
Ditemukan dalam PERPRES 47 TAHUN 2008TUJUAN Tujuan Perjanjian Kayu Tropis Internasional, 2006 (yang selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan" adalah untuk mendorong perluasan dan diversifikasi perdagangan internasional kayu tropis dari hutan-hutan yang dikelola secara berkelanjutan dan dipanen secara legal dan untuk meningkatkan pengelolaan hutan-hutan yang menghasilkan kayu tropis yang berkelanjutan dengan : (a) Menyediakan suatu kerangka kerja yang efektif untuk konsultasi, kerja sama internasional dan pengembangan kebijakan antar semua anggota dengan mempertimbangkan semua aspek terkait perekonomian kayu dunia; (b) Menyediakan suatu forum konsultasi untuk meningkatkan kebiasaan-kebiasaan perdagangan kayu yang non diskriminasi; (c) Memberikan kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan; (d) Meningkatkan kemampuan Negara-negara anggota untuk melaksanakan strategi-strategi untuk mencapai ekspor kayu tropis dan produk-produk kayu tropis dari sumber-sumber yang dikelola secara berkelanjutan; (e) Meningkatkan pemahaman yang baik terhadap kondisi-kondisi struktural di pasar internasional, termasuk kecenderungan jangka panjang dalam konsumsi dan produksi, factor-faktor yang mempengaruhi akses pasar, preferensi konsumen dan harga, dan kondisi yang mengarah pada harga-harga yang mencerminkan biaya pengelolaan hutan berkelanjutan; (f) Mendorong dan mendukung penelitian dan pengembangan yang mengarah pada perbaikan pengelolaan hutan dan peningkatan efisiensi pemanfaatan kayu dan daya saing produk-produk kayu dibandingkan dengan bahan-bahan lain, serta meningkatkan kemampuan untuk menjaga dan meningkatkan nilai hutan lainnya pada hutan tropis penghasil kayu; (g) Mengembangkan dan mendukung mekanisme pemberian sumber-sumber bantuan keuangan baru dan tambahan dengan maksud untuk meningkatkan pendanan dan keahlian yang memadai dan dapat diperkirakan yang dibutuhkan untuk mendorong kemampuan Negara-negara anggota produsen untuk mencapai tujuan-tujuan dari Persetujuan ini; (h) Meningkatkan pemahaman pasar (market intelligence) dan mendorong pembagian informasi mengenai pasar kayu internasional dengan maksud memastikan transparansi yang lebih besar dan informasi yang lebih baik mengenai pasar dan kecenderungan pasar, termasuk pengumpulan, kompilasi dan penyebaran data perdagangan yang terkait, termasuk jenis kayu yang diperdagangkan; (i) Mendorong peningkatan dan proses lebih lanjut kayu tropis dari sumber berkelanjutan di Negara- negara anggota produsen dengan maksud mendorong industrialisasinya dan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan penerimaan dari ekspor; (j) Mendorong negara-negara anggota untuk mendukung dan mengembangkan reboisasi kayu tropis, serta rehabilitasi dan restorasi lahan hutan yang terdegradasi, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat yang tergantung pada sumberdaya hutan; (k) Meningkatkan pemasaran dan pendistribusian kayu tropis dan ekspor produk kayu dari sumber- sumber yang dikelola secara berkelanjutan dan dipanen secara legal dan yang diperdagangkan secara legal, termasuk meningkatkan kesadaran konsumen; (l) Memperkuat kemampuan Negara-negara anggota untuk pengumpulan, pemrosesan dan penyebarluasan data-data statistik mengenai perdagangan kayu mereka dan informasi mengenai pengelolaan berkelanjutan hutan-hutan tropis mereka; (m) Mendorong anggota untuk mengembangkan kebijakan nasional yang ditujukan pada pemanfaatan secara berkelanjutan dan konservasi hutan penghasil kayu, serta menjaga keseimbangan lingkungan, dalam kaitannya dengan perdagangan kayu tropis; (n) Memperkuat kemampuan Negara-negara anggota untuk memperbaiki penegakan hukum dan tata pemerintahan kehutanan dan mengatasi pembalakan liar dan perdagangan kayu tropis yang terkait dengannya; (o) Mendorong pembagian informasi untuk pemahaman yang lebih baik terhadap mekanisme sukarela seperti, antara lain, sertifikasi, untuk meningkatkan pengelolaan hutan tropis yang berkelanjutan, dan membantu negara-negara anggota dengan upaya mereka dalam kegiatan ini; (p) Mendorong akses, dan alih teknologi serta kerja sama teknis untuk melaksanakan tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam persetujuan ini, termasuk persyaratan-persyaratan ijin dan preferensi serta keadaan yang disepakati dan saling menguntungkan; (q) Mendorong pemahaman yang lebih baik terhadap kontribusi produk-produk hutan non kayu dan jasa lingkungan terhadap pengelolaan hutan tropis yang berkelanjutan dengan tujuan mendorong kemampuan Negara-negara anggota untuk mengembangkan strategi-strategi untuk memperkuat kontribusi tersebut dalam konteks pengelolaan hutan berkelanjutan dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan proses-proses yang relevan dengan tujuan ini; (r) Mendorong Negara-negara anggota untuk mengakui peran dari masyarakat asli dan masyarakat lokal yang tergantung pada hutan dalam mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan mengembangkan strategi-strategi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat tersebut dalam mengelola hutan-hutan yang menghasilkan kayu tropis secara berkelanjutan. (s) Mengidentifikasi dan menyelesaikan isu-isu baru dan yang timbul yang relevan.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2008Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah lampiran, masing-masing adalah : Lampiran tentang Bahan-Bahan Kimia ; Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi ; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai : a. pelarangan total pengembangan, pembuatan, penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia beserta fasilitas produksinya. Dengan ketentuan dalam KSK ini, timbunan yang ada di Negara Pihak dimana pun diatur penghancurannya. Demikian pula upaya memproduksi dan memindahkan senjata ini ke mana pun juga dilarang ; b. pemeriksanaan di tempat (on-site inspection under verification) oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) yang bermarkas besar di Den Haag, Belanda, terhadap pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksinya; c. pemeriksaan (inspeksi-verifikasi) terhadap industri kimia komersial yang oleh KSK digolongkan mampu memproduksi senjata kimia karena memproduksi, memproses atau mengkonsumsi bahan-bahan kimia tertentu seperti terdapat dalam daftar (schedule) yang bila disalahgunakan dapat memproduksi senjata tersebut.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1998Menurut Perjanjian ini wilayah Negara Pihak adalah : (a) wilayah berdasarkan kedaulatan Negara Pihak dan laut yang berbatasan dengannya dimana Negara Pihak melaksanakan kedaulatannya sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982; (b) laut yang berbatasan lainnya dan landas kontinen dimana Negara Pihak melaksanakan hak-hak berdaulat atau hak-hak lainnya menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982, tetapi hanya dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat dan hal-hak lainnya tersebut; (c) kapal dan pesawat udara milik atau terdaftar di Negara Pihak jika kapal tersebut berada di laut bebas atau jika pesawat udara tersebut sedang dalam penerbangan pada saat perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dimintakan ekstradisinya, dilakukan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1994Varietas Lokal adalah plasma nutfah yang perlu dikelola dan dijaga kelestariannya. Oleh karena itu imbalan yang diperoleh dari manfaat ekonomi atas penggunaan Varietas Turunan Esensial yang bahan dasarnya Varietas Lokal harus digunakan selain untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik Varietas Lokal seperti penyediaan sarana dan prasarana produksi, juga digunakan untuk upaya-upaya konservasi Varietas Lokal yang bersangkutan seperti pengembangan bank plasma nutfah. Hal ... - 8 - Hal yang sama berlaku juga terhadap Varietas Lokal yang karena sebab-sebab tertentu tidak dijumpai lagi di daerah asalnya tetapi dipelihara keberadaannya di daerah lain apabila Varietas Lokal tersebut digunakan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial. Eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan atau pengembangan Varietas yang seragam dalam skala luas seperti misalnya pembukaan kawasan hutan alam yang menyimpan berbagai plasma nutfah untuk dikonversi menjadi kawasan perkebunan dengan jenis tanaman tertentu, dapat menyebabkan suatu Varietas Lokal tidak dijumpai lagi di daerah asalnya. Tidak dijumpainya lagi Varietas Lokal di daerah asalnya tidak sepenuhnya karena kesalahan masyarakat daerah asal Varietas Lokal yang bersangkutan, melainkan lebih banyak disebabkan oleh faktor eksternal dan di luar jangkauan kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mempertahankannya. Misalnya semakin langkanya Varietas anggrek hitam dari pedalaman Kalimantan karena eksploitasi hutan yang menjadi habitatnya secara berlebihan. Dalam hal seperti itu, ada kemungkinan orang perorangan atau suatu badan hukum memelihara keberadaan Varietas Lokal tersebut sebagai kolektor atau hobi. Dalam hal Varietas Lokal digunakan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial, maka manfaat ekonomi yang diperoleh dari penggunaan Varietas Lokal untuk keperluan pembuatan Varietas Turunan Esensial harus diberikan kepada daerah asal Varietas tersebut baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat lokal yang bersangkutan maupun untuk kepentingan pelestarian Varietas yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2004