Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang- Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2012Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021, PP 2 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnyaKewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2010Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang 3 Kepabeanan.
Ditemukan dalam 228/PMK.04/2014Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang–Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016, 199/PMK.010/2019, dan 1 dokumen lainnyaKewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011 dan 67/PMK.011/2010Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 155/PMK.04/2022