Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 173/PMK.02/2013Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 157/PMK.02/2010Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO);
Ditemukan dalam 123/PMK.02/2009Kewajiban Pelayanan Umum Pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation /PSO). 4
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2009Kewajiban Pelayanan Umum Pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation /PSO).
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2010Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian yang ditugaskan sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 203/PMK.02/2010Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers yang selanjutnya disebut Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers kepada masyarakat sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2014Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan antara lain jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh,serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ditemukan dalam 41/PMK.03/202Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015