Kewajiban Pokok adalah Tunggakan Pokok sampai dengan CoD dan/atau utang pokok yang belum jatuh tempo.
Kewajiban Pokok adalah Tunggakan Pokok sampai dengan CoD dan/atau utang pokok yang belum jatuh tempo.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok pinjaman yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Kewajiban Non Pokok adalah Tunggakan Non Pokok sampai dengan CoD.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 31/PMK.05/2016Tunggakan adalah jumlah Kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 31/PMK.05/2016Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan Denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Tunggakan adalah jumlah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemerintah Daerah yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 121/PMK.07/2017