Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013, 42/PMK.011/2010, dan 1 dokumen lainnyaPiutang adalah hak yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi pemerintah. 5
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Liabilitas adalah hutang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.
Ditemukan dalam 251/PMK.02/2016Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016, 119/PMK.08/2016, dan 6 dokumen lainnyaPinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 121/PMK.07/2017Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usahanya.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 260/PMK.06/2015Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2005 dan PP 56 TAHUN 2018