Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang mengenai pemerintahan daerah.
Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang mengenai pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013 dan 76/PMK.06/2015Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang- undang tentang pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2012Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2012Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018 dan 3/PMK.08/2021Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 51/PMK.08/2019Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 192/PMK.08/2013Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2023Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2012Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015