Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 42 TAHUN 2020Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2017, PP 1 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2021Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017, PERPRES 3 TAHUN 2016, dan 2 dokumen lainnyaPTSP Pusat adalah pelayanan terkait penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2017Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2021Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2011Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Desain Program Diklat Non Gelar adalah rangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh Unit Pengelola sebagai langkah lanjutan dari proses IKD untuk menerjemahkan daftar kompetensi yang dibutuhkan oleh Unit Pengguna ke dalam suatu rencana program Diklat Non Gelar.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014