Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang AKPD pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional Pelelang pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017 dan 38/PMK.06/2017Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017, 133/PMK.03/2018, dan 6 dokumen lainnyaSasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang AKPD.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021, 131/PMK.03/2022, dan 4 dokumen lainnyaSasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah unsur kontrak kinerja yang paling sedikit berisi indikator kinerja utama dan target yang harus dicapai oleh pegawai.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018