Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Kiriman surat pos adalah : 2.1 kiriman prioritas dan non prioritas, sampai dengan 2 kilogram; 2.2 surat, Kartu pos, barang cetakan dan bungkusan kecil, sampai dengan 2 kilogram; 2.3 literatur untuk orang buta, sampai dengan 7 kilogram; 2.4 kantung khusus yang berisi surat kabar terbitan berkala, buku dan dokumentasi cetakan sejenis untuk penerima yang sama di alamat yang sama disebut sebagai "kantung M", sampai dengan 30 kilogram.
Kiriman surat pos adalah : 2.1 kiriman prioritas dan non prioritas, sampai dengan 2 kilogram; 2.2 surat, Kartu pos, barang cetakan dan bungkusan kecil, sampai dengan 2 kilogram; 2.3 literatur untuk orang buta, sampai dengan 7 kilogram; 2.4 kantung khusus yang berisi surat kabar terbitan berkala, buku dan dokumentasi cetakan sejenis untuk penerima yang sama di alamat yang sama disebut sebagai "kantung M", sampai dengan 30 kilogram.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2008Suratpos adalah nama himpunan untuk surat, warkatpos, kartupos, barang-cetakan, surat-kabar, sekogram, dan bungkusan kecil.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai dengan Consignment Note.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Ayat (1) Buku harian kapal adalah buku harian yang digunakan untuk mencatat hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh nakhoda atau pemimpin kapal. Buku harian terdiri dari sebuah buku atau lebih sesuai dengan ukuran kapal, antara lain buku harian dek, buku harian mesin, dan buku harian radio. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai pejabat pemerintah yang berwenang, jenis serta ukuran kapal yang harus memiliki dan menyelenggarakan buku harian, jenis, ukuran, dan bentuk buku harian, hal-hal yang dicatat dalam buku harian serta cara mencatatnya.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, Surat Elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Pembayaran 1.1 Pembayaran untuk kiriman surat pos, kecuali kantung M, adalah sebesar 0,147 SDR per kiriman dan 1,491 per kilogram. 1.1.1 Untuk lalu lintas kiriman di bawah 100 ton per tahun, kedua komponen dikonversikan ke dalam tarif total sebesar 3.727 SDR per kilogram berdasarkan rata-rata kiriman sedunia 15,21 pucuk kiriman per kilogram. 1.1.2 Untuk lalu lintas kiriman di bawah 100 ton per tahun, diberlakukan tarif total sebesar 3,727 SDR per kilogram apabila administrasi tujuan atau administrasi asal tidak meminta revisi tarif berdasarkan jumlah riil kiriman per kilogram. Selain itu, tarif tersebut diberlakukan apabila jumlah riil kilogram per kilogram menjadi di antara 13 dan 17. 1.1.3 Apabila salah satu administrasi dimaksud meminta pemberlakuan jumlah riil kiriman per kilogram, maka pembayaran yang berlaku untuk jumlah kiriman dimaksud dihitung menurut mekanisme revisi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Surat-Pos. 1.1.4 Revisi penurunan dari tarif total pada angka 1.1.2 tidak boleh diminta oleh suatu negara dalam sistem target kepada negara dalam sistem peralihan kecuali negara yang disebut belakangan meminta revisi untuk mengajukan revisi. 1.2 Untuk kantung M, tarif yang diberlakukan adalah sebesar 0,793 SDR per kilogram. 1.2.1 Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap mempunyai 5 kilogram untuk pembayaran terminal dues. 1.3 Untuk per pucuk kiriman tersebut terdapat pembayaran tambahan sebesar 0,5 SDR per pucuk kiriman dan untuk kiriman berasuransi terdapat pembayaran tambahan sebesar 1 SDR per pucuk kiriman.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2008Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, 2022, No. 129 electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ditemukan dalam PERPRES 82 TAHUN 2022Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e- Filing dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2013Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat permohonan, dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2013