Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian informasi APBN.
Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian informasi APBN.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran belanja Negara negara dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 100/PMK.03/2011Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara berdasarkan jenis belanja pada Kementerian/Lembaga dan BUN.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara berdasarkan struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan BUN.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan BUN.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara Negara /Lembaga.
Ditemukan dalam 100/PMK.03/2011Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2020Perencanaan Kas adalah akumulasi RPD Harian, Rencana Penerimaan Dana, dan proyeksi pengeluaran/penerimaan unit eselon I Kementerian Keuangan selama periode tertentu untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang dituangkan dalam perencanaan kas pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2017