Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2021Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam 130/PMK.010/2020Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam 150/PMK.010/2018 dan PP 24 TAHUN 2018Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2021Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020, 16/PMK.010/2020, dan 1 dokumen lainnyaLembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2021