Klien Pengawasan (Auditi) yang selanjutnya disebut Klien Pengawasan adalah Unit Organisasi yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
Klien Pengawasan (Auditi) yang selanjutnya disebut Klien Pengawasan adalah Unit Organisasi yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Klien Pengawasan (Auditi) yang selanjutnya disebut Klien Pengawasan adalah unit kerja eselon I yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
Ditemukan dalam 237/PMK.09/2016Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas Pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021 dan 237/PMK.09/2016Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas II dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal, Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, dan unit lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi menangani Pelaporan Pelanggaran.
Ditemukan dalam 205/PMK.09/2022Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
Ditemukan dalam 94/PMK.06/2019Pemeriksaan langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
Ditemukan dalam 174/PMK.06/2010Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 174/PMK.06/2010 dan 93/PMK.06/2010