Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2011Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2008Kode Etik Penilai Indonesia yang selanjutnya disebut KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2004Asosiasi Profesi Penilai adalah organisasi profesi Penilai yang bersifat nasional yang menaungi Penilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004