Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2011Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Kode Etik Penilai Indonesia yang selanjutnya disebut KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2014Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2007Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2008Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014 dan UU 5 TAHUN 2011