Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2014Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Kode Etik Penilai Indonesia yang selanjutnya disebut KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu ketentuan etika prilaku sebagai acuan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2011Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Standar pemeriksaan adalah suatu ukuran mutu yang harus dipatuhi oleh Anggota Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 1999Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2004