Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memimpin Satuan Tugas.
Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memimpin Satuan Tugas.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019Satuan Tugas Patroli Laut yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan Patroli Laut berdasarkan Surat Perintah.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019Awak Kapal Patroli adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang secara fungsional menjalankan tugas sebagai Awak Kapal Patroli Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 83/PMK.02/2011Kapal Patroli adalah kapal laut dan kapal udara milik Direktorat Jenderal yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996Direktur adalah direktur atau pejabat setingkat Eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya antara lain melaksanakan identifikasi dan klasifikasi barang.
Ditemukan dalam 194/PMK.04/2016Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ekspor.
Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk mengelola Rekening Lainnya.
Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2018, 216/PMK.04/2022, dan 2 dokumen lainnyaPejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1996Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016