Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang merek.
Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang merek.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2005Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2005Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek. - 3 -
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1992Kantor Paten adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1997Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 100 TAHUN 2021Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan sistem Resi Gudang.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021