Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang menyangkut badan publik pusat.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019 dan 200/PMK.01/2016Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan selaku badan publik dengan Pemohon dan/atau orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Komisi Informasi adalah komisi informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.01/2012Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkatOJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenaiOtoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2012