Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2007Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022 dan UU 7 TAHUN 2017Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 22 TAHUN 2007Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2003Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012