Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 3
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2014Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional (BSN) di bidang akreditasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unhas.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2015Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2021Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unpad.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2015Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan ITS.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2015