Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
Ditemukan dalam PERPRES 59 TAHUN 2013, PP 141 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaKomite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 108 TAHUN 2013Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 7 TAHUN 2021Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang selanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan. 3
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014Tim Nasional Kawasan Industri selanjutnya disingkat Timnas-KI adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009Panitia KPBU IKN adalah tim atau unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, atau Kepala Otorita Ibu Kota Negara untuk membantu dalam pelaksanaan proses perencanaan, persiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama, serta perumusan kebijakan dan/atau koordinasi yang diperlukan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 142 TAHUN 2015Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, penetapan, pengawasan dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015