Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil- wakil Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil- wakil Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ditemukan dalam 241/PMK.05/2011Komite adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Tim Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani adalah tim yang keanggotaannya meliputi unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 4
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2011Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 127/PMK.02/2020Tim Lintas Kementerian adalah tim adhoc yang dibentuk oleh Menteri Keuangan yang terdiri dari unsur 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam pengalokasian Subsidi Listrik.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004