Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Komite Kebijakan adalah Komite Kredit Program yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil dari kementerian terkait kredit program.
Komite Kebijakan adalah Komite Kredit Program yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil dari kementerian terkait kredit program.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020 dan PP 63 TAHUN 2019Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KUR.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2017Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Dewan Pengawas adalah organ di luar badan investasi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 142 TAHUN 2015Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Komite Privatisasi adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh Pemerintah untuk membahas dan memutuskan kebijakan Privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2005Komite Risiko adalah komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011 dan 77/PMK.08/2012