Kamus Hukum

Teks lengkap:

Komite Olimpiade Indonesia yang selanjutnya disingkat KOI adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.


Ditemukan dalam:
  1. PERPRES 15 TAHUN 2016

  1. Komite Olimpiade Indonesia (KOI) (100%)

    Komite Olimpiade Indonesia yang selanjutnya disingkat KOI adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.

    Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016
  2. Komite Olimpiade Indonesia (97%)

    Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2007
  3. Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralimpic Committee of Indonesia) (NPC) (83%)

    Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

    Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021
  4. Komite Olahraga Nasional (KON) (75%)

    Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.

    Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016
  5. International Development Association (75%)

    International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.

    Ditemukan dalam 183/PMK.010/2022
  6. International Fund for Agricultural Development (74%)

    International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

    Ditemukan dalam 176/PMK.01/2021, 183/PMK.010/2022, dan 2 dokumen lainnya
  7. International Fund for Agricultural Development (73%)

    International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan “Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development” yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

    Ditemukan dalam 150/PMK.010/2017
  8. International Bank for Reconstruction and Development (71%)

    International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development - IBRD).

    Ditemukan dalam 183/PMK.010/2022
  9. International Bank for Reconstruction and Development (71%)

    International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development - IBRD).

    Ditemukan dalam 176/PMK.01/2021
  10. Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) (IMF) (71%)

    Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund).

    Ditemukan dalam PP 98 TAHUN 2015
Definisi Komite Olimpiade Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan