Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka Penugasan Khusus.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020 dan PP 63 TAHUN 2019Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2021Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Komite Kebijakan adalah Komite Kredit Program yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil dari kementerian terkait kredit program.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang merek.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Unit Pembina Internal yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan tugas pembinaan JFAK yang tugasnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021 dan PP 7 TAHUN 2017