Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Ditemukan dalam PERPRES 122 TAHUN 2016 dan PERPRES 32 TAHUN 2020Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang 3 selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2014Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang selanjutnya disingkat KPPIP, adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang selanjutnya disingkat KPPIP, adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Ditemukan dalam 21/PMK.06/2017Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016