Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Komite Verifikasi, selanjutnya disebut Komite, adalah Komite yang bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan PDAM dalam rangka mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan.
Komite Verifikasi, selanjutnya disebut Komite, adalah Komite yang bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan PDAM dalam rangka mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KUR.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2017Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Tim Kepatuhan, adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas melakukan penelitian dan pemeriksaan termasuk memberikan rekomendasi dalam rangka pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal. 4
Ditemukan dalam 04/PMK.06/2010 dan 40/PMK.03/2010Majelis Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Majelis, adalah majelis yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian sanksi atau pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 63/PMK.09/2016Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010User Acceptance Test, yang selanjutnya disingkat UAT, adalah tes atau pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dan di daerah atas sistem dan proses bisnis Bank Umum sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2014