Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan Menteri Teknis.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2018Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan sistem Resi Gudang.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 155/PMK.04/2022Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
Ditemukan dalam 12/PMK.03/201703, 140/PMK.010/2016, dan 1 dokumen lainnyaSentra Logistik adalah badan usaha yang menyelenggarakan secara terintegrasi tempat penyimpanan, pemasaran dan pendistribusian barang yang diangkut melalui moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2017