Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan Menteri Teknis.
Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan Menteri Teknis.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009, PP 36 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaResi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 155/PMK.04/2022Pemakai Indikasi-geografis adalah Produsen yang menghasilkan barang sesuai dengan Buku Persyaratan terkait dan didaftar di Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022, 145/PMK.04/2014, dan 2 dokumen lainnyaKonsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014