Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Fasilitas Fiskal adalah fasilitas yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk proyek KPBU sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU. BAGIAN II RUANG LINGKUP
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek Kerja Sama dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Kebutuhan Pendapatan Investasi adalah batas pendapatan kegiatan investasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya investasi termasuk margin untuk PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek Kerja Sama dalam bentuk dan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai antara lain ruang lingkup Fasilitas, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan biaya dari badan usaha milik negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022