Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kompetensi non teknis (soft competency) yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengelompokan pengetahuan, keahlian dan sikap dengan diwujudkan dalam bentuk perilaku yang menunjukkan kemampuan mengelola pekerjaan dan membangun interaksi dengan orang lain, yang menentukan keberhasilan seseorang dalam pekerjaan.
Kompetensi non teknis (soft competency) yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengelompokan pengetahuan, keahlian dan sikap dengan diwujudkan dalam bentuk perilaku yang menunjukkan kemampuan mengelola pekerjaan dan membangun interaksi dengan orang lain, yang menentukan keberhasilan seseorang dalam pekerjaan.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022 dan 132/PMK.03/2022Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2022Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Ditemukan dalam PERPRES 36 TAHUN 2020Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan berupa perilaku dan keterampilan yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021, /PMK.06/2021, dan 1 dokumen lainnyaKompetensi Manajerial yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017, 147/PMK.05/2019, dan 4 dokumen lainnya