Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 3
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 3
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021, 201/PMK.07/2016, dan 1 dokumen lainnyaKompetensi Teknis adalah pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018 dan 189/PMK.06/2017Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Kompetensi Teknis Pelaksana yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan Pelaksana, yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021, /PMK.06/2021, dan 1 dokumen lainnyaKompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022 dan 132/PMK.03/2022Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018, 189/PMK.06/2017, dan 3 dokumen lainnya