Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, dan anggota kepolisian negara republik indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 50/PMK.05/2018Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan berupa perilaku dan keterampilan yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
Ditemukan dalam 144/PMK.10/2015Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2009Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pendidikan, pengetahuan, keahlian dan sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017 dan 38/PMK.06/2017