Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar - 3 - dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar - 3 - dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara - 4 - serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya - 5 - alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002