Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar - 3 - dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya - 5 - alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019