Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2008Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 182/PMK.05/2022, dan 5 dokumen lainnyaSistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Ditemukan dalam PERPRES 82 TAHUN 2022, PP 71 TAHUN 2019, dan 2 dokumen lainnyaSistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur untuk melaksanakan suatu fungsi dan kegiatan yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data dan informasi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022, 165/PMK.02/2014, dan 7 dokumen lainnyaPerangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan PP 82 TAHUN 2012Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2008Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan Informasi.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/ atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
Ditemukan dalam 140/PMK.04/2012