Kondisi Gagal Bayar PDAM, yang selanjutnya disebut Gagal Bayar adalah keadaan PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok Kredit Investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Kondisi Gagal Bayar PDAM, yang selanjutnya disebut Gagal Bayar adalah keadaan PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok Kredit Investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok kredit investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh Kewajiban PDAM kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009Jaminan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Kewajiban PDAM adalah seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh PDAM kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan perjanjian kredit, yang terdiri dari sejumlah utang pokok dan bunga (sebesar BI rate) yang jatuh tempo.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi Perusahaan 2020, No. 551 Daerah Air Minum yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Gagal Bayar adalah keadaan dimana Pemda tidak mampu membayar Tunggakan setelah melewati Jangka Waktu Pemulihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Bunga/Biaya Administrasi yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 211/PMK.05/2021Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemerintah Daerah yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 121/PMK.07/2017Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017