Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kondisi Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, teknologi dan/atau volatilitas pasar keuangan sehingga menyebabkan Dealer Utama SBSN tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Kondisi Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, teknologi dan/atau volatilitas pasar keuangan sehingga menyebabkan Dealer Utama SBSN tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Keadaan Kahar adalah kondisi/keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana ditetapkan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada Kementerian Keuangan dan/atau Bank Indonesia yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, atau tahapan Setelmen.
Ditemukan dalam 20/PMK.08/2017Keadaan Kahar adalah kondisi/keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Keadaan Kahar adalah kondisi/keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri/ Pimpinan Lembaga teknis terkait.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Ditemukan dalam 81/PMK.05/2012Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan dan/atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Agen Lelang dan/ atau Bank Indonesia yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, dan/atau teknologi sehingga mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan/atau tahapan Setelmen.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Transaksi Lindung Nilai adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta diketahui secara luas, antara lain berupa bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, dan/ atau gangguan industri lainnya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan/atau BI yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, atau tahapan Setelmen.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015