Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit pemberi pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit pemberi pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2020Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas pelayanan publik tertentu.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2020Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 153/PMK.010/2020Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam 128/PMK.010/2019Pendaftaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2017Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022